“Kami juga akan menyampaikan capaian kerja Satgas PKH terkait dengan penguasaan hutan dan pencapaian denda administratif (dari pihak swasta yang kelola hutan),” ujar Barita di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Rabu.
Menurutnya, Satgas PKH sudah menghitung keseluruhan penguasaan lahan di Indonesia yanh mencapai kurang lebih 4,9 juta hektare.
Kemudian, kurang lebih 1,7 juta hektar hutan sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
“Selanjutnya, diserahkan ke Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup maupun hutan konservasi dan lindung seluas kurang lebih 700 hektare. Sisanya penguasaan (di Satgas PKH) 1,6 juta lebih hektar (hutan) belum diserahkan dan ini masih dalam proses verifikasi dan pada waktunya kami serahkan,” bebernya.
Pemerintah Tempuh Langkah Hukum
Pun demikian, ditegaskan oleh Barita, Satgas PKH bakal bekerja secara maksimal dalam mengawasi hutan di Indonesia agar tata kelola berjalan baik tanpa ada kerugian negara.
Satgas PKH mengaku sudah memberikan sanksi administratif kepada 83 bagi perusahaan sawit beroperasi di kawasan hutan. Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.
