Juru bicara Satgas PKH Barita menegaskan, dari 83 korporasi diberikan sanksi, 41 di antaranya, telah melunasi kewajibannya.
“Namun masih ada delapan korporasi yang tak hadir meski telah dipanggil dua kali,” ungkap Barita.
Pemerintah, sambung dia, akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tak hadir, Satgas bakal melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
Untuk sektor tambang, Satgas telah memanggil 32 korporasi. Sebanyak 22 hadir, tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.
“Dua perusahaan yang telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar,” tukasnya.
Barita menegaskan, sikap Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas.
