IPOL.ID-Puluhan saksi sudah dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023.
Namun, belum ada keterangan saksi yang benar-benar mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pada terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Patra M Zen, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dari 38 saksi yang sudah dihadirkan JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan. Contohnya pada persidangan hari ini, saksi ketika ditanya JPU mengatakan tangki BBM yang disewa dari OTM semestinya menjadi milik Pertamina di akhir masa sewa.
Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak usaha, yang menyebutkan klausul peralihan hak milik ketika kontrak selesai.
