Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Satu di antaranya adalah Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive Pertamina. Dalam kesaksianya, Wahyu Wijayanto mengaku tim audit internal diminta melakukan evaluasi atas kerja sama Pertamina dengan OTM dalam penyewaan tangka BBM.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Memorandum 127 tertanggal 16 Desember 2015 tersebut, tim kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya manajemen perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dalam hal produksi, minimum throughput yang hanya mencapai 45%, dan perlunya klausul peralihan aset tangki menjadi milik Pertamina.
Tim audit internal juga merekomendasikan manajemen perlu mengosiasi atau mengakhiri kontrak untuk menghindari kerugian karena selisih besaran throughput fee (semula dalam kontrak ditetapkan US$ 6,67 per kiloliter, lebih tinggi dari penilaian wajar tim audit yang berkisar US$ 5 per kiloliter).
Namun, Wahyu kemudian juga mengakui bahwa manajemen sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi termasuk melakukan negosiasi sehingga Pertamina kemudian hanya membayar throughput fee sesuai yang direkomendasikan tim audit internal.
