“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” ujar Patra usai sidang yang berlangsung Selasa (13/1) malam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hamdan Zoelva, yang juga menjadi tim kuasa hukum menambahkan, ada satu ketrangan saksi di perisidangan hari itu yang sangat penting, terkait dengan besaran throughput fee yang dibayarkan Pertamina kepada OTM.
“Saksi tadi adalah yang melakukan reviu atas kerjasama Pertamina dengan OTM. Dari reviu itu, tim ini merekomendasikan throughput fee yang wajar dibayar oleh Pertamina adalah US$ 5,49 per kiloliter. Rekomendasi itu disampaikan pada Desember 2015. Faktanya, sejak 2016 sampai dengan 2018, Pertamina tidak pernah membayar throughput fee kepada OTM. Pertamina baru membayar pada 2018 sebesar US$ 5,49 sesuai rekomendasi tim internal dan diputuskan oleh direksi. Lau pertanyaannya, di mana kerugian Pertamina? Jadi, ini kasus yang aneh karena tidak ada kerugian Pertamina,” papar Hamdan.
