“Dia dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Anang.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Yudha Krastawan)
