“Awalnya ini penyertaan modal, bukan utang. Namun kemudian dialihkan menjadi utang-piutang, dan berujung pada pembuatan sejumlah akta yang menurut klien kami tidak mencerminkan kesepakatan awal,” katanya.
Rinto menyebut kliennya berada dalam posisi tertekan saat menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Ia mengklaim klien tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari akta yang dibuat, sementara nilai aset yang dicantumkan dinilai jauh di bawah harga pasar.
“Aset berupa ruko di kawasan strategis disebut hanya bernilai Rp1,5 miliar per unit. Padahal berdasarkan informasi yang kami miliki, nilainya bisa berkali lipat dari itu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya alur transaksi keuangan yang disebut-sebut sebagai dasar terjadinya jual beli. Menurut klaim pelapor, dana yang ditransfer ke rekening klien hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan transaksi jual beli yang sesungguhnya.
“Dibuat seolah-olah ada jual beli, padahal klien kami tidak pernah berniat menjual aset tersebut. Ini yang kami duga sebagai pengaburan fakta hukum,” jelas Rinto.
