Tak hanya substansi perkara, Rinto turut menyoroti proses pemeriksaan di MPD Notaris Jakarta Barat yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi secara seimbang. Ia menilai mekanisme sidang kode etik seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dan netral.
“Pemeriksaan etik seharusnya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor secara proporsional. Bukan menyimpulkan di awal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penahanan sertifikat klien yang hingga kini belum dikembalikan, meski menurutnya perkara perdata terkait telah memiliki putusan pengadilan.
“Dengan adanya putusan pengadilan, seharusnya ada kepastian hukum. Sertifikat dikembalikan jika memang tidak ada dasar hukum untuk menahannya,” tambahnya.
Rinto menegaskan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
“Kami tidak mendahului keputusan. Jika nanti dinyatakan tidak bersalah, kami hormati. Namun klien kami berhak atas proses yang adil dan transparan,” pungkasnya. (bam)
