Dampaknya, dia menyebutkan, pengemudi dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang, namun hanya memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp 80.000 hingga Rp 150.000 per hari.
Yudi juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang disahkan pada 22 Desember 2025, khususnya kebijakan stimulus ekonomi berupa subsidi APBN sebesar 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU (JKK dan JKM).
Iuran yang semula sekitar Rp16.800 menjadi Rp 8.400, dan berlaku untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yudi menilai regulasi itu belum menyentuh akar persoalan.
“Kami meminta regulasi konkret agar iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan sepenuhnya (100%) oleh pihak aplikator, tanpa membebani APBN,” tegasnya.
Sebagai informasi, 10 September 2025 lalu, APOB telah melakukan audiensi dengan pihak Istana. Dalam pertemuan tersebut disampaikan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online sebagai respons atas aspirasi pengemudi.
Lima poin utama diperjuangkan APOB, antara lain, potongan aplikator maksimal 10% dari total tarif pengguna, Jaminan argo yang adil dan transparan, Jaminan sosial bagi pengemudi, Pendelegasian tata kelola transportasi online dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Serta penghapusan program-program manipulatif seperti Aceng, Hemat, Slot, Gaspol, Hub, dan sejenisnya.
