IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sayangnya, Budi mau belum membeberkan masing-masing peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yang jelas, kata dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Terkait kerugian negara, Budi mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” pungkasnya.
