Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Juga Sudah Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Juga Sudah Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kemenag
HeadlineHukum

Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Juga Sudah Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2026, 19:29
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Sayangnya, Budi mau belum membeberkan masing-masing peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yang jelas, kata dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Terkait kerugian negara, Budi mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” pungkasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kemenag, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Juga Sudah Tetapkan Gus Alex, kpk, Tak Hanya Gus Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir berpesan kepada para atlet dan pelatih berprestasi SEA Games Ke-33 Tahun 2025 di Thailand untuk bisa menggunakan bonus yang diberikan Pemerintah dengan bijak. Presiden Prabowo dan Menpora Erick Ingatkan Atlet Gunakan Bonus SEA Games 2025 dengan Bijak
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (8/1/2026). Foto: Dok Kemenko Polkam. Menko Polkam Temui Pengungsi Kabupaten Agam dan Prajurit yang Bangun Hunian Sementara Korban Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Gappri Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar, Nilai Ancam Industri Rokok Kretek
16 Apr 2026, 15:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?