Kasus korupsi kuota haji bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenag melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerajaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen-50 persen.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kemenag kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang ‘pelicin’ demi mendapatkan kuota tersebut. Sementara ini kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp 1 triliun atau lebih. (Yudha Krastawan)
