IPOL.ID – Ikon Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Patung Macan Putih, kini tak lagi sekadar simbol kebanggaan warga. Karya seni yang lahir dari tangan masyarakat desa itu resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menandai hadirnya perlindungan hukum negara atas ekspresi budaya lokal.
Penyerahan sertifikat hak cipta dilakukan langsung oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Selasa (13/1/2026). Momen tersebut menjadi penegasan bahwa karya seni berbasis kearifan lokal memiliki posisi strategis dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Patung Macan Putih yang berdiri kokoh di desa tersebut selama ini dikenal sebagai identitas Balongjeruk. Popularitasnya sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik hingga akhirnya mendapat pendampingan resmi dari pemerintah daerah dan pusat.
Pembuat patung, Suwari yang akrab disapa Mbah Suwari tak mampu menyembunyikan rasa bangganya. Ia menyebut sertifikat HKI sebagai pengakuan negara atas jerih payah warga desa.
