“Negara hadir untuk memastikan ide, gagasan, dan karya masyarakat desa mendapatkan perlindungan hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi upaya menjaga identitas dan budaya lokal,” kata Haris.
Ia berharap Patung Macan Putih tak hanya menjadi simbol desa, tetapi juga mampu mendorong dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar serta menjadi bagian dari pelestarian budaya Jawa Timur, khususnya Kediri.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyebut terbitnya sertifikat HKI sebagai titik awal pengelolaan yang lebih terarah. Pemerintah desa bersama warga akan menggelar musyawarah untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pemanfaatan patung sebagai aset desa berbasis budaya.
“Ini amanah bagi kami. Setelah resmi dipatenkan, pengelolaannya harus membawa manfaat bagi warga tanpa menghilangkan nilai budaya yang ada,” ujar Safi’i.
Dengan tercatatnya Patung Macan Putih sebagai karya cipta yang dilindungi hukum, Balongjeruk kini menorehkan contoh bahwa desa mampu menjaga, mengelola, dan mengamankan identitas budayanya dalam sistem hukum nasional tanpa kehilangan ruh gotong royong yang menjadi akar penciptaannya.(Vinolla)
