“Ini bukan hanya soal patung, tapi tentang karya masyarakat desa yang akhirnya diakui dan dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Fasilitasi pendaftaran hak cipta dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri. Prosesnya dimulai sejak 7 Januari 2025, ketika tim turun langsung ke Balongjeruk untuk pengumpulan data dan riset sebagai syarat pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai penanda resmi, tim Kemenkumham juga memasang plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih, sekitar 100 meter dari Balai Desa Balongjeruk. Dalam plakat tersebut tercantum bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa.
