Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Telkom Akses Perkuat Sistem K3 Melalui Kebijakan Ruang Terbatas sebagai Pilar ESG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Telkom > Telkom Akses Perkuat Sistem K3 Melalui Kebijakan Ruang Terbatas sebagai Pilar ESG
Telkom

Telkom Akses Perkuat Sistem K3 Melalui Kebijakan Ruang Terbatas sebagai Pilar ESG

Farih
Farih Published 05 Jan 2026, 17:10
Share
5 Min Read
Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas (confined space). Foto: Telkom Indonesia
Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas (confined space). Foto: Telkom Indonesia
SHARE

IPOL.ID – Demi mendukung pertumbuhan jaringan digital Indonesia hingga ke berbagai lapisan infrastruktur, para teknisi PT Telkom Akses (Telkom Akses) yang merupakan salah satu Operating Company (OpCo) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja dalam senyap di bawah tanah menelusuri manhole, chamber, dan kanal sempit tempat jalur serat optik negeri dibentangkan. Di ruang-ruang terbatas itulah, keselamatan menjadi segalanya.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keselamatan kerja dan keberlanjutan, Telkom Akses memperkuat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area ruang terbatas (confined space), menegaskan bahwa perlindungan terhadap teknisi merupakan fondasi dari setiap langkah transformasi digital nasional.

Bekerja di ruang terbatas bukan sekadar urusan teknis, melainkan disiplin yang menuntut kehati-hatian tinggi, pemahaman risiko, dan kepatuhan terhadap prosedur. Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas, yang disusun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan resmi Direktorat Pengawasan Norma K3.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, ElevatingYourFuture, Kebijakan Ruang Terbatas, Operating Company (OpCo) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), Pilar ESG, PT Telkom Akses (Telkom Akses), Sistem K3, Telkom Akses, TLKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim pencarian dan pertolongan gabungan bersama warga melakukan evakuasi para korban terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepualauan Sitaro, Senin (5/1/2026). Foto: BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro 9 Orang Meninggal Saat Banjir Bandang di Sitaro
Next Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Sempat Mangkir, Eks Sekdis CKTR Bekasi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?