Telkom Akses memandang penerapan K3, termasuk kebijakan ruang terbatas, sebagai bagian integral dari pelaksanaan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Dalam konteks sosial (Social), kebijakan ini memastikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya melalui sistem pencegahan kecelakaan yang berlapis. Dari sisi tata kelola (Governance), prosedur ruang terbatas menjadi bukti penerapan akuntabilitas operasional yang terukur, di mana setiap tindakan kerja memiliki catatan, izin, dan pengawasan yang terdokumentasi dengan baik.
Bagi Telkom Akses, ESG bukan hanya laporan tahunan, tapi filosofi kerja. Keselamatan dan keberlanjutan sudah sewajarnya berjalan beriringan. Telkom Akses memiliki prinsip bahwa tidak ada infrastruktur digital yang benar-benar kuat tanpa pondasi keselamatan manusia.
Melalui penerapan kebijakan ruang terbatas yang komprehensif dan berkelanjutan, Telkom Akses tidak hanya menjaga keselamatan para teknisinya, tetapi juga menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dan keberlanjutan adalah bagian dari strategi besar menuju jaringan digital di Indonesia yang aman, tangguh, dan berkelanjutan. (Yudha)
