IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis (8/1/2026) lalu.
