Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Upaya Lindungi JKN Pekerja, 3 Badan Usaha Digugat Kejari Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Upaya Lindungi JKN Pekerja, 3 Badan Usaha Digugat Kejari Jakarta Selatan
Jakarta RayaHukum

Upaya Lindungi JKN Pekerja, 3 Badan Usaha Digugat Kejari Jakarta Selatan

Rian
Rian Published 09 Jan 2026, 09:34
Share
3 Min Read
(Paling kanan) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja. (dok. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan).
(Paling kanan) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja. (dok. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Yessi Kumalasari. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Antrean Online Mobile JKN, Berobat Jadi Lebih Mudah

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis (8/1/2026) lalu.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, bpjs kesehatan cabang jakarta selatan, Herman Dinata Mihardja, Jaminan Kesehatan Nasional, JKN, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, program jkn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KEMENKES MBG Kemenkes Awasi Ketat Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari
Next Article Presiden AS Donald TRump dan PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Instagram @whitehouse Netanyahu Klaim Trump Beri Lampu Hijau Israel Serang Lebanon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?