Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.
Ia pun berharap, melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan BPJS Kesehatan, kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jakarta Selatan bisa kian meningkat, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (Rian/Irma)
