Ia mengatakan bahwa pada tahun 2025, tercatat tiga entitas badan usaha yang tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana.
Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.
Marcelo menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.
“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.
