Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut telah resmi dicabut. Surat pencabutan laporan telah diterima penyidik dan kini menjadi dasar proses administrasi penghentian penyelidikan.
Dalam laporannya, Inara Rusli mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui status pernikahan Insanul Fahmi tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepadanya. Pernikahan keduanya disebut berlangsung pada 14 Juli 2025, dengan pengakuan Insanul Fahmi bahwa dirinya masih lajang.
Untuk meyakinkan pelapor, Insanul Fahmi bahkan sempat menunjukkan KTP dengan status belum kawin serta surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025. Belakangan terungkap, Insanul Fahmi masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa. Meski demikian, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum.(Vinolla)
