Untuk menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal,” kata Agusman.
Kinerja industri pinjaman daring turut berdampak pada sektor perusahaan pembiayaan. OJK mencatat piutang pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun pada November 2025, terutama didorong pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99 persen yoy.
Dari sisi risiko, rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 2,44 persen dan NPF Net berada di level 0,85 persen. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.

