Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang ‘pelicin’ demi mendapatkan kuota tersebut.
Dalam kasus kuota haji ini, selain penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, KPK juga sudah melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada beberapa aset.
Penyidik juga sudah mencegah tiga orang saksi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Salah satu saksi yang dicegah ialah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan ketiga orang ini akan berakhir pada Februari, bulan depan. (Yudha Krastawan)
