Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Headline

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Farih
Farih Published 09 Jan 2026, 15:29
Share
2 Min Read
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kabar penetapan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

“Benar,” ujar Asep singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1).

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka dalam kasus rasuah penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Baca Juga

IMG 20260717 WA0349
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya

Namun, Budi belum membuka jumlah tersangka secara keseluruhan. Ia juga belum memerinci peran Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus rasuah kuota haji tersebut.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerajaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen-50 persen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, kpk, Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kiki Barki Jatam Tantang Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Kiki Barki di Halmahera
Next Article Donald Trump Trump Klaim Tak Butuh Hukum Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan menyampaikan keynote speech secara daring pada forum CorpU Association Insight di Telkom Corporate University, Bandung, Kamis (9/7). Melalui forum ini, Telkom CorpU mendorong kolaborasi lintas organisasi untuk memperkuat ekosistem pengembangan talenta yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada dampak melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta melalui Forum CorpU Association Insight

Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?