IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kabar penetapan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
“Benar,” ujar Asep singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1).
Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka dalam kasus rasuah penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Namun, Budi belum membuka jumlah tersangka secara keseluruhan. Ia juga belum memerinci peran Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus rasuah kuota haji tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerajaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen-50 persen.
