Pada prinsipnya, tindakan pemblokiran harus mendapat izin pengadilan. Namun Pasal 140 KUHAP membuka pengecualian apabila penyidik menilai adanya keadaan mendesak, seperti potensi pengalihan aset, dugaan tindak pidana elektronik, perkara terorganisir, hingga kembali pada frasa “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. (far)

