Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru
Headline

YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru

Farih
Farih Published 05 Jan 2026, 14:45
Share
4 Min Read
garis polisi
Ilustrasi. Foto: dok: Polres Jakpus
SHARE

IPOL.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai sorotan. Sejumlah pasal dinilai memberi ruang kewenangan yang terlalu luas bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan dengan dalih “keadaan mendesak”.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, frasa “keadaan mendesak” yang berulang kali digunakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuka ruang subjektivitas aparat penegak hukum.

Pasalnya, salah satu indikator keadaan mendesak ditentukan berdasarkan penilaian penyidik itu sendiri.

Menurut Isnur, meski Pasal 112, 120, dan 140 dalam KUHAP baru mengatur tata cara yang lebih rinci, aturan tersebut “terkunci” oleh pengecualian dalam kondisi mendesak.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

“Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” papar Isnur dalam keterangannya dikutip Senin (5/1).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUHAP, ylbhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Syariah Indonesia (BSI). Foto: Dok humas BSI Optimistis Ekonomi Indonesia Tangguh di Kuartal I 2026
Next Article Hotel Ciputra Jakarta hadirkan paket menginap 'Stay the Betawi Way.' (Istimewa). Ajak Para Tamu Mengenal Budaya Betawi, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Paket Menginap ‘Stay the Betawi Way’

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?