Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru
Headline

YLBHI Sorot Kewenangan Luas Penyidik Lewat Klausul Keadaan Mendesak di KUHAP Baru

Farih
Farih Published 05 Jan 2026, 14:45
Share
4 Min Read
garis polisi
Ilustrasi. Foto: dok: Polres Jakpus
SHARE

Rincian pasal yang disoroti yakni:

Pasal 120:

Ayat 1. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

Ayat 2. Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Ayat 3. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Isnur menyatakan, definisi dari frasa ‘keadaan mendesak’ dalam KUHAP baru dinilai luwes. Salah satu alasan yang dibolehkan yaitu situasi berdasarkan penilaian penyidik. Isnur mengatakan, frasa ini membuka ruang subjektivitas yang sangat luas.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUHAP, ylbhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Syariah Indonesia (BSI). Foto: Dok humas BSI Optimistis Ekonomi Indonesia Tangguh di Kuartal I 2026
Next Article Hotel Ciputra Jakarta hadirkan paket menginap 'Stay the Betawi Way.' (Istimewa). Ajak Para Tamu Mengenal Budaya Betawi, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Paket Menginap ‘Stay the Betawi Way’

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?