Nah, dengan rumusan tersebut maka penyidik bisa sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak.
“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” ujarnya.
Skema serupa juga berlaku dalam ketentuan penggeledahan. KUHAP memang mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan rumah, bangunan, badan, hingga dokumen dan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 112.
Namun, kewajiban tersebut dapat dikesampingkan apabila penyidik menilai terdapat keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
“Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan berpotensi berupa yang merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik,” demikian seperti yang di tulis dalam KUHAP baru.
Selain penyitaan dan penggeledahan, kewenangan luas juga terlihat dalam ketentuan pemblokiran. KUHAP baru memperluas objek pemblokiran tidak hanya pada rekening atau harta kekayaan, tetapi juga akun platform digital, dokumen elektronik, hingga produk administrasi lainnya.

