Selain itu, kepolisian juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk menelusuri keberadaan TPS liar tersebut. Koordinasi lintas lembaga dilakukan mengingat temuan ini menyangkut dua aspek sekaligus, yakni pengelolaan sampah ilegal dan keamanan uang negara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Uang, dalam bentuk apa pun, tetap merupakan dokumen negara dan harus diperlakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan memastikan berdasarkan pemeriksaan awal, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk mendalami asal-usul dan alur pembuangan cacahan uang tersebut.
“Iya, dari hasil pengecekan awal, itu uang rupiah asli,” ujar Dedi.
Di sisi lain, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Ia menyebut, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi pemilahan sampah sekaligus urugan, lantaran keterbatasan biaya.
