IPOL.ID – Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu dinilai sebagai lonceng kematian bagi Pers Indonesia.
Perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia. “Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah,” kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, melansir Sabtu (28/2/2026).
Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Menurut dia, ada 2 artikel (poin) penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia. Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya. Ini tercantum dalam artikel berikut:

