Berikut artikel dalam ATR yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media:
Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.
Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.
Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independent.

