Tersangka, lanjut dia, diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus berisikan sabu Golongan I berat bruto 100 kg.
“Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain,” ungkapnya.
Berdasar hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (4/2) tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil menyita 60 kg sabu dari pria berinisial B di Daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Total barang bukti sabu disita dari jaringan ini yaitu sebanyak sekitar 160 kg”.
Roy Hardi menegaskan, jaringan ini merupakan kelompok Aceh terhubung kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand-Myanmar-Laos).
“IB sebagai pengendali telah ditangkap Kamis hari ini, barang bukti disita 160 kg sabu dan 200 kg ganja. Untuk tersangka B ini menyembunyikan sebanyak 60 kg sabu di kandang kambing. Jadi semua sabu itu terdapat dalam kemasan kopi Guatemala yang ada korelasi dengan jaringan Golden Triangle. Sejumlah tersangka ini diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ada keterkaitan jaringan Malaysia juga,” tukasnya.
