Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada kasus yang berbeda, BNN beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara telah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut tim mengamankan tiga laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat diduga berisi ganja dengan berat sekitar sekitar 200 kg ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil mereka kendarai.
