Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita
HeadlineJabodetabek

BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita

Bambang
Bambang Published 05 Feb 2026, 13:29
Share
7 Min Read
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar dalam pengungkapan dua kasus besar jaringan narkotika lintas daerah dan negara di kantor BNN Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar dalam pengungkapan dua kasus besar jaringan narkotika lintas daerah dan negara di kantor BNN Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, pada kasus yang berbeda, BNN beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara telah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut tim mengamankan tiga laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat diduga berisi ganja dengan berat sekitar sekitar 200 kg ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil mereka kendarai.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 360 Kilogram Lebih, di Thailand-Myanmar-Laos, Narkotika Disita, Terhubung Gembong Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Geledah Rumah Ketua PBSI Madiun, KPK Amankan 2 Unit Mobil Mewah
Next Article Ketua Umum FPPJ, Ryan.(Foto istimewa) FPPJ Ajak Pemuda Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Olahraga
Coach Ismael Pangkas Pemain Timnas Basket U18 Putra
27 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?