Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita
HeadlineJabodetabek

BNN Ringkus Sejumlah Tersangka Jaringan Terhubung Gembong Narkoba di Thailand-Myanmar-Laos, 360 Kilogram Lebih Narkotika Disita

Bambang
Bambang Published 05 Feb 2026, 13:29
Share
7 Min Read
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar dalam pengungkapan dua kasus besar jaringan narkotika lintas daerah dan negara di kantor BNN Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar dalam pengungkapan dua kasus besar jaringan narkotika lintas daerah dan negara di kantor BNN Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selain menyita barang bukti narkotika, Tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. “BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya”.

Para pelaku kini dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar,” terang mantan Kepala BNNP Kalimantan Tengah.

Menurutnya, peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu kejahatan terorganisir lintas wilayah yang berdampak luas. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi negara sangat besar.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 360 Kilogram Lebih, di Thailand-Myanmar-Laos, Narkotika Disita, Terhubung Gembong Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Geledah Rumah Ketua PBSI Madiun, KPK Amankan 2 Unit Mobil Mewah
Next Article Ketua Umum FPPJ, Ryan.(Foto istimewa) FPPJ Ajak Pemuda Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Olahraga
Coach Ismael Pangkas Pemain Timnas Basket U18 Putra
27 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?