Selain menyita barang bukti narkotika, Tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. “BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya”.
Para pelaku kini dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar,” terang mantan Kepala BNNP Kalimantan Tengah.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu kejahatan terorganisir lintas wilayah yang berdampak luas. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi negara sangat besar.
