Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi terkait berbagai manfaat program yang dapat dirasakan langsung oleh pengurus dan penggiat masjid. Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan dan sosial di lingkungan masjid.
Hendi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI akan terus berjalan beriringan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui masjid, pesantren, dan komunitas keagamaan di wilayah kerja masing-masing DMI. Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah di lingkungan pengurus masjid. “Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, sangat berarti bagi keluarga pekerja,” ungkap Hendi.
