IPOL.ID – Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan maut terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, resmi dipecat dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku, Senin (24/2).
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan majelis komisi menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Dadang, Senin (24/2) malam.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan serta reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, dan melakukan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme Polri.
Ia menekankan bahwa institusi tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan oleh anggota. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara objektif, terbuka, dan menjunjung asas keadilan demi menjaga kepercayaan publik.

