IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Hari ini, KPK telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt bupati Pati, dan ALB selaku ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya terkait kasus pemerasan salam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Mereka antara lain, RYS, mantan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Pati yang kini menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pati; SUP, Ketua KPU Pati;
SGY, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati; dan TGH, Pj sekda Pati.
Lalu, TRH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Pati;
STN alias NNG, aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati; STK, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pati; SHD, kepala Desa Baleadi; IMS, kepala Desa Gadu; dan
SBP, Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah.

