Lemahnya sinkronisasi data ini, menurut Selly, berdampak fatal bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas dan pasien penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.
“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.
Ia menyebut, DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.
