IPOL.ID– Seorang guru wali kelas 5 di SD Negeri 02 Jelbuk, Kabupaten Jember, berinisial FTR, dimutasi sementara setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap puluhan siswanya. Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember menyusul protes keras dari para wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menyatakan langkah mutasi dilakukan sebagai bentuk penanganan awal agar proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
“Kami harus bertindak profesional sesuai SOP. Untuk sementara yang bersangkutan kami tarik sambil berkoordinasi dengan OPD terkait agar bisa ditempatkan di lokasi lain,” ujar Arief, dikutip Jumat (13/2/2026).
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan memulihkan rasa aman siswa dan ketenangan orang tua. Disdik juga menyampaikan permohonan maaf kepada wali murid atas peristiwa yang terjadi.
Insiden bermula ketika FTR mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 ribu. Keesokan harinya, ia kembali merasa kehilangan uang Rp75 ribu pada Jumat (6/2). Karena menduga uangnya diambil oleh siswa, FTR kemudian memeriksa tas 22 murid kelas 5.
