Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Jakarta Raya

Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2026, 11:54
Share
4 Min Read
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Kebijakn tersebut tertuang dalam Peraturan PemeiDrintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja mandiri di Indonesia, seperti pengemudi transportasi online, pedagang, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga profesi informal lainnya yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pemberlakuan diskon iuran dilakukan dalam dua tahap sesuai sektor usaha. Untuk sektor transportasi, diskon 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, potongan iuran diberlakukan pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan biaya iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif di kalangan pekerja informal.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal, Pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, oknum guru wali kelas 5 SDN 02 Jelbuk, Jember, dimutasi sementara usai diduga menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu. Foto: Istcok @Favor_of_God Guru SD di Jember Dimutasi Usai Dugaan Penelanjangan Siswa, Disdik Klaim Lakukan Trauma Healing
Next Article Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pujian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peresmian dan groundbreaking 1.179 SPPG serta peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat. Presiden Prabowo Subianto Puji Listyo Sigit Prabowo karena Hal Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?