IPOL.ID- Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Kebijakn tersebut tertuang dalam Peraturan PemeiDrintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja mandiri di Indonesia, seperti pengemudi transportasi online, pedagang, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga profesi informal lainnya yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pemberlakuan diskon iuran dilakukan dalam dua tahap sesuai sektor usaha. Untuk sektor transportasi, diskon 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, potongan iuran diberlakukan pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan biaya iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif di kalangan pekerja informal.
