Ferry menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta berhak atas manfaat berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, terdapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Adapun melalui program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian dengan total manfaat yang dapat mencapai puluhan juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta.
Menurut Ferry, risiko kerja bagi pekerja informal sering kali diabaikan karena sifat pekerjaan yang fleksibel dan mandiri. Padahal, mobilitas tinggi dan aktivitas lapangan justru meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja.
“Risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya diskon ini, kami mengajak seluruh pekerja BPU, khususnya di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan mendaftarkan diri sebagai peserta aktif,” tegasnya. BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan sosialisasi kepada komunitas, asosiasi, serta pelaku UMKM guna memastikan informasi terkait diskon iuran ini tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.
