Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Jakarta Raya

Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2026, 11:54
Share
4 Min Read
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Ferry menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta berhak atas manfaat berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, terdapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Adapun melalui program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian dengan total manfaat yang dapat mencapai puluhan juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta.
Menurut Ferry, risiko kerja bagi pekerja informal sering kali diabaikan karena sifat pekerjaan yang fleksibel dan mandiri. Padahal, mobilitas tinggi dan aktivitas lapangan justru meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja.

“Risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya diskon ini, kami mengajak seluruh pekerja BPU, khususnya di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan mendaftarkan diri sebagai peserta aktif,” tegasnya. BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan sosialisasi kepada komunitas, asosiasi, serta pelaku UMKM guna memastikan informasi terkait diskon iuran ini tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal, Pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, oknum guru wali kelas 5 SDN 02 Jelbuk, Jember, dimutasi sementara usai diduga menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu. Foto: Istcok @Favor_of_God Guru SD di Jember Dimutasi Usai Dugaan Penelanjangan Siswa, Disdik Klaim Lakukan Trauma Healing
Next Article Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pujian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peresmian dan groundbreaking 1.179 SPPG serta peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat. Presiden Prabowo Subianto Puji Listyo Sigit Prabowo karena Hal Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?