Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Jakarta Raya

Pemerintah Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2026, 11:54
Share
4 Min Read
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KERINGANAN: Ilustrasi keringanan iuran untuk pekerja informal. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Ferry Yuniawan, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal. “Diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini merupakan stimulus yang sangat positif. Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja BPU diharapkan semakin terdorong untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ferry.

Sebagai gambaran, untuk peserta BPU dengan pilihan iuran paling dasar, sebelumnya iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan (JKK Rp10.000 dan JKM Rp6.800). Dengan adanya diskon 50 persen, peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan selama periode kebijakan berlaku.

Sementara itu, untuk peserta yang juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal iuran tertentu, komponen diskon tetap berlaku khusus untuk JKK dan JKM. Artinya, peserta tetap mendapatkan pengurangan signifikan pada total iuran bulanan yang harus dibayarkan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, bahkan kurang dari biaya satu kali ngopi, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian. Ini investasi perlindungan yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga,” tambah Ferry.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal, Pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, oknum guru wali kelas 5 SDN 02 Jelbuk, Jember, dimutasi sementara usai diduga menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu. Foto: Istcok @Favor_of_God Guru SD di Jember Dimutasi Usai Dugaan Penelanjangan Siswa, Disdik Klaim Lakukan Trauma Healing
Next Article Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pujian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peresmian dan groundbreaking 1.179 SPPG serta peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat. Presiden Prabowo Subianto Puji Listyo Sigit Prabowo karena Hal Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?