Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Ferry Yuniawan, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal. “Diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini merupakan stimulus yang sangat positif. Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja BPU diharapkan semakin terdorong untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ferry.
Sebagai gambaran, untuk peserta BPU dengan pilihan iuran paling dasar, sebelumnya iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan (JKK Rp10.000 dan JKM Rp6.800). Dengan adanya diskon 50 persen, peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan selama periode kebijakan berlaku.
Sementara itu, untuk peserta yang juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal iuran tertentu, komponen diskon tetap berlaku khusus untuk JKK dan JKM. Artinya, peserta tetap mendapatkan pengurangan signifikan pada total iuran bulanan yang harus dibayarkan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, bahkan kurang dari biaya satu kali ngopi, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian. Ini investasi perlindungan yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga,” tambah Ferry.
