Ia menambahkan, penataan juga berkaitan dengan pengelolaan limbah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Sebagai langkah konkret, Pemko telah menyiapkan area khusus bagi pedagang daging nonhalal di sejumlah pasar tradisional. Di antaranya di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang telah memiliki zona tersendiri untuk komoditas tersebut.
“Lokasi sudah tersedia dan diperbolehkan. Bahkan pedagang diberikan insentif berupa pembebasan retribusi selama dua tahun sebagai bentuk dukungan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menyebut bahwa SE tersebut bukan aturan baru, melainkan penguatan dari regulasi yang sudah berlaku, termasuk ketentuan larangan berjualan di badan jalan dalam aturan ketertiban umum.
“Yang dilarang itu berjualan di badan jalan, bukan menjual daging nonhalal. Justru pemerintah memberikan tempat resmi dan gratis,” katanya.
Pemko berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik dan memperkuat pemahaman masyarakat bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keteraturan, bukan pembatasan hak berusaha.

