Oleh karena itu, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.
“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. (Yudha Krastawan)
