IPOL.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak buka suara soal pernyataan mantan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) yang mendukung agar Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama.
Dia menegaskan, bahwa UU KPK bukan benda atau barang yang bisa dikembalikan seperti awal digunakan, atau UU KPK sebelum revisi tahun 2019.
“(Jadi) apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” tegas Johanis kepada wartawan sebagaimana dilansir pada Selasa (17/2/2026).
Dia menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.
Dia mengatakan, saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru.
“Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.
Johanis mengatakan, keberadaan UU KPK yang baru membantu salah satunya status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
