Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum
Hukum

Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum

Yudha
Yudha Published 21 Feb 2026, 14:42
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) (kanan) bersama anak buahnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) dan anak buahnya saat mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

Budi menyatakan, KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Albertinus, KPK secara intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

“Namun demikian, KPK tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk permohonan Praperadilan,” ucap Budi.

“KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260701 WA0039
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah
Periksa Suami Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Gratifikasi Batu Bara
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Prasetyo, Gugatan Praperadilan, Jubir KPK, Kajari HSU, kasus pemerasan, kpk, oknum jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi (kemeja hitam) turut serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan kebutuhan pokok (bapok) bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, yang berlangsung di Pasar Terong, Kota Makassar, Jumat (20/2/2026) kemarin. Foto: Kejati Sulsel Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Next Article Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed masuk daftar pemain pelatnas 2026. Foto/PBSI Ini 74 Atlet Pelatnas PBSI Tahun 2026, Atlet PB Djarum Mendominasi Tunggal Putri Pratama

TERPOPULER

TERPOPULER
timnas indonesia bertolak ke thailand bidik kemenangan kedua atas timor leste 29072026 203310
HeadlineOlahraga

Terbang ke Thailand, Thom Haye dkk Siap Hancurkan Timor Leste

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Politik
Partai Ummat Nyatakan Dukung Prabowo Lawan Kedzaliman Demi Tegaknya Keadilan di Indonesia
30 Jul 2026, 09:17
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Nasional
Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah, Bambang Patijaya Usul Alokasi Minimal 3 Persen APBD
30 Jul 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?