Menurut Agung, fenomena ini turut mendorong perkembangan musik religi di Indonesia. Namun demikian, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” jelasnya.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Setelah mengisi formulir permohonan dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik, LMKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.

