Menurutnya, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.
“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait perdamaian ini tak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” tegas Susilaningtias.
“Karena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,” tambahnya.
Susilaningtias menekankan bahwa anak korban (tindak kekerasan seksual) membutuhkan keadilan serta pemulihan menyeluruh, mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan dialami.
Untuk itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum. Layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

