Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korlantas Operasikan Drone Awasi Ganjil Genap di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korlantas Operasikan Drone Awasi Ganjil Genap di Jakarta
Headline

Korlantas Operasikan Drone Awasi Ganjil Genap di Jakarta

Farih
Farih Published 14 Feb 2026, 18:41
Share
3 Min Read
drone
ilustrasi. Foto: Korlantas Polri
SHARE

Drone yang dioperasikan dilengkapi kamera beresolusi tinggi sehingga mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas.

“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” katanya.

Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan.

Baca Juga

stnk
Korlantas Pastikan Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Hoaks
Sepanjang Hari Raya Idul Fitri, Pertahanan Udara Saudi Sudah Cegat 27 Drone
Operasi Ketupat 2026 Gunakan Teknologi Canggih Drone dan Command Center Mobile

Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: drone, ganjil genap jakarta, korlantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung H-5 Ramadan, Pramono Minta Warga Jaga Kedamaian di Ibu Kota
Next Article Pasukan perdamaian indonesia MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Terjebak Hegemoni AS-Israel dalam Misi TNI ke Gaza

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?