Drone yang dioperasikan dilengkapi kamera beresolusi tinggi sehingga mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas.
“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” katanya.
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
