IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
Hari ini, KPK telah memanggil enam orang saksi termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Tbk periode 16 Maret 2017-20 April 2018, EEM untuk diperiksa oleh penyidik.
“Pemeriksaan enam saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Disebutkannya para saksi tersebut adalah EMM selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wakil Dirut PT Pelindo (Persero), dan LS selaku Dirut PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021.
Kemudian ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, MFA selaku Kepala BPH Migas periode 2017-2021, serta IAP selaku Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara periode 2013-2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Elia Massa Manik (EMM), Hambra (HAM), Linda Sunarti (LS), Erika Retnowati (ER), M. Fanshurullah Asa (MFA), dan Imam Apriyanto Putro (IAP).
