Dengan adanya kebijakan ini, iuran dasar program JKK dan JKM yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan kini menjadi kurang lebih Rp8.400 selama masa diskon. Besaran tersebut dinilai sangat terjangkau sehingga diharapkan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja informal seperti pedagang, pelaku usaha mikro, pekerja lepas, hingga pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Mu’minati menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi dokter apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Selain itu tersedia santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara melalui program Jaminan Kematian, ahli waris peserta akan memperoleh santunan uang tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan.
“Dengan iuran yang sangat ringan, pekerja sudah bisa melindungi diri dan keluarga dari risiko ekonomi besar akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ini perlindungan dasar yang sangat penting,” kata Mu’minati.

